> >

Kemendagri: Punya Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan WNI

Sosial | 18 Mei 2022, 12:16 WIB
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: disdukcapil.pontianakkota.go.id)

"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.

Atas kasus itu, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut, dan seterusnya.

Karena, bagi Zudan, di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.

Selain itu, ia juga menilai penting bahwa hal tersebut akan menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.

"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tegas dia.

Terlebih, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju, lanjutnya, tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.

Oleh sebab itu, ke depan ia mengusulkan akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Baca Juga: Cek, Ini Syarat Buat Paspor untuk Berkas Perjalanan Ibadah Umrah

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU