> >

Jokowi Sebut Masker Tetap Digunakan Bagi Lansia, Komorbid, dan Pengidap Batuk Pilek

Update corona | 17 Mei 2022, 19:35 WIB
Foto ilustrasi memakai masker dobel (Sumber: alodokter)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan penggunaan masker dalam situasi pandemi Covid-19, Selasa (17/5/2022).

Jokowi menyatakan, masyarakat kini boleh tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di tempat terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker,” tuturnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden RI.

Meski demikian, terdapat pengecualian dari pelonggaran aturan bermasker ini.

Masker masih perlu digunakan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas pada ruangan tertutup, lansia, atau pengidap komorbid.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," terang Jokowi.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan yang Tak Padat Orang

Selain itu penggunaan masker juga perlu dilakukan bagi masyarakat yang tengah mengidap batuk-pilek.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tutur Jokowi.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU