> >

Aturan Penggunan Masker Diperlonggar, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi

Kesehatan | 17 Mei 2022, 19:02 WIB
Ilustrasi kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta. Warga menggunakan masker setelah turun dari kereta rel listrik di stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pelonggaran aturan menggunakan masker di tempat terbuka dan tak padat orang, Selasa (17/5/2022).

Masyarakat kini diperbolehkan tak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di ruang terbuka atau outdoor.

Kebijakan aturan pelonggaran penggunaan masker ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia yang disebut terkendali.

Meski demikian, Jokowi mengatakan penggunaan masker masih berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Baca Juga: Jokowi Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Luar Ruangan yang Tak Padat Orang

Selanjutnya, Jokowi menyarankan kepada masyarakat yang memiliki penyakit komorbid, rentan, atau lansia untuk terus tetap menggunakan masker baik outdoor atau indoor.

Berikut pernyataan lengkap Jokowi ketika melakukan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5).

"Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal. 

"Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU