> >

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Fakarich Guru Indra Kenz

Hukum | 17 Mei 2022, 12:32 WIB
Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, perekrut afiliator trading binary option Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selama 40 hari ke depan.

Sebagaimana diberitakan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Demikian Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni," kata Chandra.

Chandra mengungkapkan, perpanjang masa penahanan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dilakukan karena masa penahan 20 hari telah habis.

Baca Juga: Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ke Bareskrim

Selain Fakarich, sambung Chandra, penyidik juga memperpanjang masa penahanan tersangka  Brian Edgar Nababan (BEN), selaku manager Binomo Indonesia.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April sampai 30 Mei," ucap Chandra.

Tak hanya itu, Chandra menambahkan perpanjangan masa penahanannya juga dilakukan untuk tersangka Wiky Mandara Nurhadi, selaku admin Telegram Indra Kenz.

Wiky, ditangkap dan ditahap dari tanggal 7 April sampai dengan 26 April, kemudian diperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhitung dari tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU