> >

Kini Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan Dilarang Disingkat dan Gunakan Gelar, Kecuali...

Update | 16 Mei 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi akta kelahiran. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan kini dilarang disingkat dan gunakan gelar.

Aturan itu sebagaimana telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Merujuk aturan tersebut, larangan nama yang disingkat berlaku untuk dokumen kependudukan termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun gelar pendidikan, adat, dan keagamaan hanya dilarang digunakan di seluruh dokumen akta pencatatan sipil berupa akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Sementara di KK dan e-KTP, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan dengan penulisannya yang dapat disingkat.

Baca Juga: ODGJ di Kolaka Bisa Dapatkan Layanan Home Visit Perekaman Data Kependudukan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini.

Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri itu sendiri ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

"Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Selengkapnya, berikut ini tiga larangan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022:

1. Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain

Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

2. Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').

3. Gelar tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil

masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun gelar yang dimaksud, baik di depan nama seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Serta gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Selain larangan, pemerintah juga telah mengatur terkait tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Berikut ini tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Begini Cara Perbaiki Data yang Berbeda pada Dokumen Kependudukan dan Ijazah

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU