> >

KPK Lelang Dua Mobil Mewah dari Terpidana Korupsi

Hukum | 13 Mei 2022, 13:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali FikriSumber: KOMPAS TV)

Adapun objek lelang barang rampasan tersebut, yakni satu paket berupa satu handphone Samsung nomor model SM-B310E, satu handphone Apple model iPhone 11 Pro Max, satu modem WiFi merk Smartfren dan satu unit mobil merk Hyundai Santa Fe22TM CRDI hitam dengan nomor polisi B 1819 UJT.

Barang rampasan itu ditentukan harga limitnya senilai Rp418.784.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan uang jaminan Rp100.000.000.

Baca Juga: Pengamat: KPK Perlu Periksa Tata Cara Lelang Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR, Tidak Cukup BURT 

Berikutnya, satu paket berupa satu handphone Xiaomi model Mi Mix 3, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi L 1720 FD.

Harga limit Fortuner tersebut Rp373.095.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.

Ali menyampaikan pelaksanaan lelang pada Senin (23/5) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Selanjutnya, batas akhir penawaran pukul 10.30 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat.

"Pengecekan kondisi barang oleh calon peserta lelang dilaksanakan pada Rabu (18/5) Pukul 10.00-12.00 WIB, untuk mobil Hyundai Santa Fe22TM CRDI di parkiran Kantor Imigrasi Jalan Rasuna Said No.Kav X-6, Jakarta Selatan dan mobil Toyota Fortuner di Kantor Rupbasan Klas I Jakarta Selatan Jalam Ampera Raya, No 6 A, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ucap Ali.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU