> >

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng yang akan Diekspor ke Timor Leste

Hukum | 13 Mei 2022, 05:30 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur menggagalkan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor dari wilayah Jawa Timur ke Timor Leste.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri  telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng di Pasar Tradisional Semarang Melimpah Usai Lebaran

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial R (60) dan E (44). Keduanya berperan sebagai eksportir minyak goreng.

Komjen Agus mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka untuk mengekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Mereka, kata Agus, mencoba mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga: KRI Karotang 872 Tangkap Kapal Berbendera Singapura yang Angkut Puluhan Kontainer Minyak Goreng

Dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia.

Kemudian, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil.

"Namun, isi barang di dalam kontainer itu adalah minyak goreng dengan berbagai merek," ujarnya.

Komjen Agus menambahkan dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian awalnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya mengekspor minyak goreng.

Baca Juga: Terungkap! 34 Kontainer Minyak Goreng akan Diselundupkan ke Malaysia

Hal tersebut tentunya melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Oil and Used Cooking Oil.

Jenderal bintang tiga itu menegaskan pemerintah telah melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, Agus menyebutkan ada 8 kontainer yang berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

Diduga, terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diselundupkan oleh para tersangka. Namun, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Dicabut Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi!

Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak," kata Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga: 93 Persen BLT Minyak Goreng Sudah Disalurkan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU