> >

Tito Karnavian Beber Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan

Peristiwa | 12 Mei 2022, 15:13 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria Penjabat (Pj) yang bakal menggantikan tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kriteria Penjabat (Pj) yang bakal menggantikan tugas Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir Oktober 2022.

"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," kata Tito di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, Tito juga menyebut pihaknya juga akan melihat sosok pengganti Anies pernah terlibat permasalahan atau tidak.

Sejauh ini, lanjut Mendagri, dirinya telah menerima berbagai masukan terkait nama untuk dijadikan pj gubernur.

"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," tegasnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh gubernur di Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini. 

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan Proses Penunjukan 5 Penjabat Gubernur

Mereka adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berakhir masa jabatannya pada pertengahan Mei.

Kemudian Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang masa jabatannya habis pada 5 Juli 2022 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU