> >

Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Karnavian: Masa Jabatan Paling Lama 1 Tahun

Peristiwa | 12 Mei 2022, 10:38 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan masa jabatan penjabat (Pj) Gubernur paling lama satu tahun. (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Dalam sambutannya, Tito mengingatkan kembali bahwa masa jabatan penjabat (Pj) yang menggantikan kekosongan kepala daerah maksimal satu tahun.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun," kata Tito.

Meski demikian, dia mengatakan, masa jabatan kelima Pj Gubernur itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.

"Dan undang-undang menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujarnya menjelaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, akan ada mekanisme evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.

Secara teknis, lanjut dia, nantinya para pj gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: Penjabat Kepala Daerah Jangan Bermain Politik Praktis

Seperti diketahui, lima Pj Gubernur telah resmi dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada hari ini pukul 09.00 WIB.

Mereka akan bertugas mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan Mei 2022.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU