> >

UU TPKS Disahkan, KSP: Ini Bukti Upaya Wujudkan Indonesia Aman dari Bahaya Kekerasan Seksual

Berita utama | 11 Mei 2022, 19:09 WIB
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut Kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anak di Lutim memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Mengandung Norma Khusus.. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Deputi 5 Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhitung 9 Mei 2022.

Menurut Jaleswari, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata perlawanan atas kekerasan seksual.

Demikian Deputi 5 Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Dipo Nurbahagia, Rabu (11/5/2022).

“Selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual,” ucapnya.

Kendati demikian, Jaleswari mengatakan ada beberapa hal yang akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS.

Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Selesaikan Aturan Turunan UU TPKS

Antara lain proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.

“Tentu dalam proses ke depannya, pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Presiden Joko Widodo sudah meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sebelumnya disahkan oleh DPR.

Sesuai situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan dan diundangkan 9 Mei 2022.

Sesuai salinan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pada Bab II pasal 4, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

Baca Juga: Diteken Jokowi, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Diundangkan

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana

Kekerasan Seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual

terhadap Anak

d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan

eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

Baca Juga: DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan

Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU