> >

Kejaksaan Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Hukum | 11 Mei 2022, 13:00 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung melakukan perpanjangan penahanan terhadap 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Hal tersebut dilakukan karena pemeriksaan di tingkat penyidikan belum selesai.

Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2022).

“Perpanjangan penahanan terhadap 4 (empat) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” ucap Ketut.

Adapun 4 (empat) orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan penahanan yaitu:

Baca Juga: Kejaksaan Periksa 3 Pegawai Kemendag untuk Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Tersangka SM dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Tersangka MPT dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Tersangka PTS dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 09 Mei 2022 s/d 17 Juni 2022 di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21 / RT.2 / F.3 / Ft.1 / 04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Blak-blakan soal Penetapan Tersangka Pejabat Kemendag: Manipulasi Izin Ekspor CPO

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU