> >

Dua dari 5 Orang WNI yang Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS Dicap 'Eks Napi Kasus Terorisme'

Hukum | 11 Mei 2022, 12:30 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Densus 88 akan memantau 5 WNI fasilitator ISIS yang diduga dari Indonesia (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Indonesia (Polri) mengungkapkan telah mendapat identitas 5 warga Indonesia yang disanski Amerika Serikat (AS) karena menjadi fasilitator pendanaan ISIS.

Lima orang tersebut adalah Rudi Heriadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, Dini Ramadani dan Dwi Dahlia Susanti. 

Kepada Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, dua di antaranya yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, pernah diproses hukum di Indonesia terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.

"Ari dua kali diproses hukum, hukuman pertama dan yang kedua itu selama 3 tahun. Kemudian, Rudi Heriadi tahun 2019 pernah divonis 3,5 tahun, dan baru bebas karena deportasi dari Suriah," kata Dedi, Rabu (11/5/2022).

Adapun dua orang perempuan bernama Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani, diyakini berada di Suriah.

Kata Dedi, hal itu diketahui dari dokumen perjalanan keduanya.

Baca juga: Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi 5 WNI, Diduga Fasilitator Pendanaan ISIS

Sementara satu orang lainnya, Muhammad Dandi Adiguna, diperoleh informasi juga berada di Suriah.

"Berdasarkan keterangan ayahnya, Muhammad Dandi Adiguna sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, Polri sudah melakukan pemantauan terhadap kelima orang tersebut.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU