> >

Politikus PKS di DPR Minta Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA

Kesehatan | 10 Mei 2022, 14:15 WIB
Juru Bicara PKS Kurniasih Mufidayati (Sumber: Dokumen pribadi)

Ia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pelaksanaan hasil putusan MA tersebut.

"Ini salah satu concern teman-teman di Komisi IX sejak awal, saat ada dorongan dengan putusan MA nanti kita kawal dan pertanyakan saat masa sidang dimulai usai reses. Harus ada progress dan tindakan nyata untuk penyediaan vaksin halal ini," kata dia.

Berdasarkan data "dinamis" Kementerian Kesehatan per 10 Mei 2022 pukul 13.51 WIB, masih terdapat lebih dari 30 juta stok vaksin yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Jumlah stok terbanyak berada di Jawa Timur yang mencapai 7,9 juta dan Jawa Tengah yang mencapai 5,9juta.

Sedangkan, situs covid19.go.id memuat keberadaan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 mengenai berakhirnya pandemi maupun pelanggaran HAM aplikasi pedulilindungi, hingga kini tak diyakini kebenarannya. Informasi adanya putusan yang disebut setebal 115 Halaman itu diperoleh dari pesan berantai.

Menurut pesan berantai itu, putusan MA itu membatalkan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 yang meliputi 4 poin simpulan salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir, kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal, dan di bagian akhir dituliskan bahwa aplikasi pedulilindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

Namun dari situs covid19.go.id dimuat bahwa situs resmi Mahkamah Agung, sama sekali tidak ditemukan putusan MA No. 31 P/HUM/2022, yang berisi pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.

"Dalam putusan tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Covid19.go.id


TERBARU