> >

KPK Usut Keterkaitan Partai Demokrat dalam Kasus Korupsi di Kaltim

Peristiwa | 10 Mei 2022, 12:36 WIB
Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan (Sumber: ANTARA FOTO/HO-Istimewa )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Demokrat Jemmy Setiawan dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (10/5/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Jemmy Setiawan," ujar Ali Fikri.

Hadiri pemeriksaan, Jemmy Setiawan menjawab dengan singkat bahwa kehadirannya di KPK dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.

Baca Juga: Demokrat Tunggu Momentum untuk Umumkan Capres 2024

Sebagai informasi, Jemmy Setiawan yang merupakan Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Partai Demokrat pernah diperiksa KPK pada Rabu (30/3/2022).

Dalam pemeriksaan pertama, Tim Penyidik KPK mengonfirmasi Jemmy perihal pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Partai Demokrat Kaltim.

Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga meminta keterangan Jemmy soal pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana oleh tersangka Abdul Gafur kepada pihak-pihak tertentu.

Untuk kasus ini, KPK tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan Jemmy Setiawan tapi juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, hari ini.

Senada dengan Jemmy Setiawan, Andi Arief juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur.

Baca Juga: Ini Persyaratan yang Diajukan Demokrat untuk Bangun Koalisi Partai di Pilpres 2024

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Arief pada Senin (9/5/2022). Namun, Andi Arief tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa.

KPK untuk kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022, telah menetapkan enam tersangka.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kemudian satu tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU