> >

Terdakwa Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Dibela 32 Pengacara

Peristiwa | 10 Mei 2022, 11:57 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Sumber: ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

Menurut Herman Kadir, sepanjang dirinya sebagai pengacara, baru kali ini melihat berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tebalnya karena berisi lampiran.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Edy Mulyadi Lengkap

Sebagai informasi, terdakwa Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2), jo Pasal 28 ayat (2 UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 156 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus Edy bermula dari kritik yang disampaikannya soal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Melalui sebuah video yang ditayangkan di YouTube, Edy menyebut wilayah calon ibu kota baru dengan istilah "tempat jin buang anak".

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU