> >

Majelis Hakim Tolak Banding KPK terhadap RJ Lino

Hukum | 9 Mei 2022, 14:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino setelah 5 tahun ditetapkan tersangka. (Sumber: Ilham Rian/Tribunnews.com)

"Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum, demikian juga dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim.

Selanjutnya hakim terkait uraian dalam memori banding dan kontra memori banding RJ Lino maupun JPU KPK, menilai tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi.

"Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menemukan adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum mejelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," tambah hakim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU