> >

Data Jemaah Haji 2022 Telah Dirilis, Kemenag Imbau Masyarakat Segera Verifikasi

Agama | 8 Mei 2022, 21:47 WIB
Kementerian Agama RI telah merilis daftar jemaah haji yang berhak berangkat di tahun 2022/1443 Hijriah. (Sumber: Konevi/Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Penylenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengumumkan pihaknya telah merilis data jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 2022 atau 1443 Hijriah, Minggu (8/5/2022).

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu," jelas Hilman dikutip dari keterangannya di laman Kemenag.

Hilman menambahkan daftar nama tersebut telah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Baca Juga: Berangkat Haji! 3 Pria Asal Indonesia Bersepeda Menuju Mekkah

Rincian daftar jemaah haji reguler yang berhak diberangkatkan bisa diakses melalui laman haji.kemenag.go.id.

Hilman melanjutkan terdapat sejumlah proses verifikasi untuk memastikan para jemaah yang berangkat memenuhi syarat dari Saudi. Syarat tersebut adalah berusia paling tinggi 65 tahun nol bulan per tanggal 30 Juni 2022, dan telah menerima vaksinasi Covid-19.

Ia meminta kepada para jemaah yang telah ditetapkan untuk berangkat agar segera mempersiapkan diri.

"Saya minta jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar," lanjutnya.

Para jemaah yang terdaftar dalam laman tersebut bisa melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022. Saudi diketahui telah menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 100.051 orang.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kemenag


TERBARU