> >

Tak Dapat Uang Lembur saat Kerja di Hari Raya? Begini Hak dan Aturan Upah Lembur di Indonesia

Melek hukum | 5 Mei 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi - Pekerja yang tetap bekerja untuk perusahaan saat libur resmi, behak mendapat kompensasi lembur.  (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Beberapa orang karena tuntutan pekerjaan mungkin tidak bisa menikmati libur panjan lebaran. Mereka yang tetap bekerja untuk perusahaan, berhak mendapat kompensasi lembur.

Hak tersebut tercantum di Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Aturan itu dikecualikan untuk beberapa jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus atau berdasarkan kondisi dan kesepakatan tertentu antara pekerja dengan pengusaha.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Terus-Menerus, beberapa jenis pekerjaan itu antara lain pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, media massa, pengamanan, pariwisata, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan bahan bakar minyak, pekerjaan di pusat perbelanjaan/swalayan, serta pekerjaan lain yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi dan merusak bahan.

Pengusaha yang tetap mempekerjakan buruh pada hari libur resmi karena kondisi khusus tersebut wajib membayarkan upah kerja lembur.

Melansir dari Kompas.id, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, Rabu (4/5/2022) mengatakan, hak upah lembur jika bekerja di hari libur nasional ini kerap kali tidak diketahui pekerja.

Kalaupun tahu, tidak banyak yang mengerti bagaimana cara menghitung besaran upah lemburnya. “Padahal, upah lembur saat libur nasional itu lebih besar daripada hitungan upah lembur biasa,” katanya.

Selama ini, Elly melihat, sebagian perusahaan sudah menjalankan peraturan itu, meski tidak sedikit pula yang tidak melakukannya. Hal itu kerap tergantung pada peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan bersangkutan.

Perhitungan upah lembur

Adapun rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional itu diatur secara detail lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: Ini Besaran Upah Lembur Pegawai yang Masuk Saat Libur Lebaran

Dalam hal ini, perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu. Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU