> >

Tarif Parkir Inap Kendaraan di Stasiun, Mulai dari Gambir hingga Surabaya Gubeng

Sosial | Diperbarui 9 September 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi. Sejumlah stasiun memiliki area parkir kendaraan yang bisa ditempati menginap kendaraan milik masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api. (Sumber: Wartakota/Alex Suban)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak hanya saat musim lebaran, banyak orang yang menginapkan kendaraannya di stasiun kala berpergian menggunakan kereta api. Sejumlah stasiun pun memiliki area parkir kendaraan yang bisa diinapi kendaraan milik konsumen.

Bagaimana dengan tarifnya? Tarif yang diberlakukan oleh masing-masing mengelola tempat parkir di stasiun beragam. Ada yang dimulai dari hitungan per jam, namun ada pula yang hitungan hari.

Berikut daftar tarif parkir mobil dan motor di sejumlah stasiun yang dihimpun dari berbagai sumber.

Tarif Parkir Inap Mobil dan Motor di Stasiun

1. Stasiun Gambir

Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

2. Stasiun Pasar Senen

Tarif mobil progresif: Rp 5.000 per jam

3. Stasiun Bekasi

  • Mobil: Rp 25.000 per hari
  • Motor: Rp 15.000 per hari

4. Stasiun Cikarang

  • Mobil: Rp 25.000 per hari
  • Motor: Rp 15.000 per hari

5. Stasiun Bandung (tarif progresif)

  • Mobil: Rp 2.000 per jam
  • Motor: Rp 1.000 per jam

6. Stasiun Kiaracondong (tarif progresif)

  • Mobil: Rp 2.000 per jam
  • Motor: Rp 1.000 per jam

7. Stasiun Cimahi

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 15.000 per hari

8. Stasiun Cirebon

  • Mobil: Rp 20.000 per hari
  • Motor: Rp 10.000 per hari

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU