> >

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik

Kompas bisnis | 4 Juli 2018, 10:50 WIB

Pemerintah resmi menetapkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Namun, pungutan resmi untuk cairan rokok elektrik ini baru akan dilakukan Oktober 2018.

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyebut potensi penerimaan cukai dari Likuid vape ini bisa mencapai Rp 5-6 T.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU