Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik
Kompas bisnis | 4 Juli 2018, 10:50 WIBPemerintah resmi menetapkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 57%. Namun, pungutan resmi untuk cairan rokok elektrik ini baru akan dilakukan Oktober 2018.
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyebut potensi penerimaan cukai dari Likuid vape ini bisa mencapai Rp 5-6 T.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV