> >

Cek Perbedaan TV Analog dan TV Digital

Peristiwa | Diperbarui 31 Agustus 2022, 20:19 WIB
Foto ilustrasi set top box untuk menangkap siaran TV digital sebagai pengalihan dari siaran tv analog. (Sumber: Dok. Humas Menkominfo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menghentikan secara bertahap siaran tv analog dan mengalihkannya ke tv digital mulai Sabtu, 30 April 2022.

Adapun tahap pertama penghentian tv analog dan beralih ke tv digital dimulai di tiga wilayah siaran, yaitu Riau, NTT, dan Papua Barat.

Tiga wilayah siaran itu terdiri dari delapan kabupaten dan kota, meliputi Kota Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan tv analog dan tv digital yang akhir-akhir ini kerap diperbincangkan?

Dikutip dari Kompas.com, siaran televisi analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. Sistem yang dipergunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC, PAL, dan SECAM. 

Perbedaan tv analog dan tv digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. TV analog hanya dibatasi dengan hanya sinyal analog.

Baca Juga: Mengapa Siaran Analog Harus Beralih ke Siaran TV Digital? Ini Tiga Alasannya

Sementara, tv digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Sinyal tv analog mirip dengan sinyal radio.

Siaran tv analog merupakan siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video.

Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU