> >

Mobil Berplat Nomor Tak Sesuai Tanggal saat Penerapan Ganjil Genap akan Dikeluarkan dari Tol

Update | 25 April 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengguna jalan yang melanggar aturan ganjil genap di jalan tol saat mudik Lebaran 2022 tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Namun, bagi mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal, akan dikeluarkan dari jalan tol.

“Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/4/2022), dikutip dari ntmcpolri.info.

Mobil yang dikeluarkan dari tol, kata Sambodo, nantinya akan diarahkan ke jalan arteri.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menyiapkan tiga skema rekayasa lalu lintas di jalan tol saat mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.

Ketiga skema rekayasa lalu lintas itu adalah contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.

Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Baca juga: Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Tiga skema rekayasa lalu lintas itu bersifat situasional, artinya akan dilaksanakan tergantung kondisi lalu lintas.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU