> >

Situs Anti Konten Negatif Siap Tampung Laporan Konten Berbahaya dan Curhat Pengguna Media Sosial

Peristiwa | 25 April 2022, 13:23 WIB
Center for Digital Society (CFDS) UGM meluncurkan situs Anti Konten Negatif, https://antikontennegatif.id, Senin (25/4/2022). (Sumber: tangkapan layar)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Center for Digital Society (CFDS) UGM meluncurkan situs Anti Konten Negatif, https://antikontennegatif.id, Senin (25/4/2022). Masyarakat bisa melaporkan konten-konten berbahaya di media sosial lewat situs ini.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2019 mencatat terdapat lebih dari 430.000 laporan konten berbahaya, meliputi konten pornografi, pencemaran nama baik, misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan sebagainya,

Menurut peneliti senior CfDS UGM Novi Kurnia, masyarakat kerap bingung ketika ingin melaporkan konten berbahaya karena beragamnya jenis konten dan mekanisme penanganan konten berbahaya yang diterapkan platform media sosial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Konten Negatif di Ruang Digital Diwaspadai

“Melalui situs Anti Konten Negatif masyarakat bisa melaporkan sekaligus membagikan pengalamannya yang berkaitan dengan konten berbahaya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/4/2022).

Situs Anti Konten Negatif juga menawarkan kemudahan bagi masyarakat dengan menyediakan informasi langkah-langkah pelaporan konten berbahaya di berbagai platform media sosial yang paling sering digunakan oleh masyarakat, seperti Facebook, Twitter, TikTok, Instagram, Youtube, dan lain-lain.

Ia menekankan situs Anti Konten Negatif bukan berfungsi sebagai pengganti mekanisme pelaporan konten yang telah tersedia di media sosial, melainkan sebagai wujud kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk saling bekerja sama dan memberikan masukan perbaikan ekosistem digital.

Ia juga berharap kehadiran situs Anti Konten Negatif dapat menciptakan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat tentang dinamika dan dampak dari penyebaran konten berbahaya di Indonesia.

“Situs ini tersebut berkomitmen untuk dapat berperan sebagai salah satu bentuk upaya pembangunan dunia maya yang damai dan inklusif terhadap penggunanya,” ucapnya.

Situs Anti Konten Negatif menjadi bentuk tindak lanjut dari tinjauan legal yang CfDS terhadap kerangka hukum dan regulasi di Indonesia terkait penanganan konten ilegal dan berbahaya di ruang digital.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU