> >

Selain Kasus Ekspor Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Lain

Hukum | 23 April 2022, 06:21 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi salah satu tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022. (Sumber: Dok. Bappeti via Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi lain.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut, Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.

Saat ini, pihak Kejaksaan Agung tidak hanya menangani kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng, tetapi juga dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.

"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Indrasari Wisnu Tersangka, Mendag Tunjuk 2 Pengganti sebagai Dirjen Daglu dan Kepala Bappebti

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja tersebut.

Febrie menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.

Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja tersebut, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kemendag pada Senin, 21 Maret 2022.

"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, 22 Maret 2022.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU