> >

Kejaksaan Agung Blak-blakan soal Penetapan Tersangka Pejabat Kemendag: Manipulasi Izin Ekspor CPO

Hukum | 22 April 2022, 16:03 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. (Sumber: Kompas.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung membeberkan soal penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Diketahui sebelumnya, Indrasari telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan penetapan tersangka ini tidak lepas dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor. 

Febrie menuturkan, pengusutan kasus tersebut dilakukan penyidik saat masa-masa awal mula kelangkaan minyak goreng yakni sekitar akhir 2021 lalu. Penyidik Kejagung lantas mengamati ekspor CPO dalam negeri.

"Nah ketika pengajuan ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah ketika ini lolos seperti yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik," kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (22/4/2022). 

Pada kenyataannya, lanjut dia, perusahaan eksportir tersebut tidak memenuhi DMO dan tetap mendapat izin ekspor.

Sehingga, penyidik Kejaksaan Agung memastikan ada tindakan manipulasi dalam semua syarat yang diajukan.

"Ketika izin ekspor yang yang diloloskan tersebut pada kenyataannya DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan seluruh syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi," ucap dia.

Dia mengatakan Indrasari kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena dia merupakan pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. 

Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Geledah 10 Tempat Ini

"Itulah kenapa IWW ditetapkan (tersangka) bukan pembiaran, ketika diizinkan ekspor, IWW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi," ujarnya. 

Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.

"Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti," katanya. 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak, baik dari Kementerian Perdagangan, maupun perusahaan minyak lainnya jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Siapapun yang terkait disini akan kita lakukan pemeriksaan," ucap Febrie.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng ini, selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga bos perusahaan minyak swasta.

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sebut Kasus Korupsi Minyak Goreng Tak Hanya Libatkan Pemerintah, Tapi Juga Swasta

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU