> >

Putusan Mahkamah Agung: Vaksin Covid-19 Harus Halal!

Update corona | 22 April 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi seorang pria sedang mendapatkan vaksin COVID-19. Seorang pria di Jerman ditangkap karena telah menerima suntikan vaksin COVID-19 sebanyak 90 kali, demi mendapatkan dan menjual kartu vaksin. (Sumber: Associated Press)

“Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” demikian bunyi pertimbangan tersebut. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Eks Petinggi OJK yang Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Jiwasraya

Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam. 

Karena, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co.Ltd dan PT Bio Farma.
 
Sementara itu, fatma MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU