> >

PPATK Ungkap Modus Penyamaran Dana Investasi Ilegal, Salah Satunya Bayar Afiliator Pakai Crypto

Hukum | 22 April 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi Crypto. Penggunaan crypto sebagai pembayaran pendapatan atau income bagi afiliator di sebuah investasi ilegal. (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Direktur Kerja sama dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengungkapkan, modus yang sering digunakan para pelaku investasi ilegal untuk menyamarkan dana dari para korban.

Ia menyebut hal ini terlihat dari indikasi pelaku yang mencoba mengalirkan dan menutupi dana hingga ke luar negeri.

Hal ini sebagaimana analisis penelusuran PPATK bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di berbagai negara.

"Jadi memang kita melihat ada indikasi lagi-lagi menyamarkan bahwa sumber dana itu dicoba untuk ditutupi dan dialirkan kemana-mana termasuk ke luar negeri. Termasuk dalam hal ini kita selalu bekerja sama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) di berbagai negara," kata Tuti Wahyuningsih dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (22/4/2022).

Ia menjelaskan, penyamaran dana investasi ilegal yang tercatat diantaranya penggunaan crypto sebagai pembayaran pendapatan atau income bagi afiliator.

Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Deretan Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

Hal ini diketahui, lantaran secara perlahan aset-aset crypto tersebut dipindahkan oleh pemiliknya ke rekening-rekening lain dari berbagai bank.

Apalagi, lanjutnya, dana yang mereka alirkan bersinggungan dengan institusi resmi seperti pedagang aset crypto, sejumlah perusahaan payment gateway berizin dan tidak berizin yang mana aset crypto bisa dipindahkan melalui sarana voucher yang disediakan sejumlah exchanger.

"Kita melihat banyak sekali modus-modus yang digunakan misalnya penggunaan transaksi jual beli voucher untuk mengaburkan asal usul dan tujuan transaksi serta menggunakan aset crypto untuk pembayaran fee ke afiliator," jelasnya.

Tak hanya itu, modus pencucian uang lainnya yaitu dengan memberikan sponsorhip kepada klub sepak bola, pembelian barang mewah, dan tiket tur ke luar negeri.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU