> >

Dana Kasus Investasi Ilegal Dikembalikan, Pelaku Bisa Bebas Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Hukum | 22 April 2022, 10:43 WIB
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan, seseorang yang mengembalikan uang dalam kasus investasi ilegal, seperti DNA Pro tidak lantas selesai dan bebas dari hukum pidana.

Pernyataan ini disampaikan Yenti Garnasih guna merespons pengembalian uang senilai Rp1 miliar milik pesinetron Rizky Billar dari co-founder DNA Pro Stefanus Richard.

Menurutnya, persoalan dalam hukum pidana beda dengan hukum perdata yang jika sudah dikembalikan maka selesai.

"Secara umum hukum pidana itukan bukan seperti hukum perdata kalau sudah mengembalikan selesai. Meskipun belakangan kita ada restorative justice kan, tapi itu untuk yang kecil-kecil dan korbannya menerima," kata Yenti Garnasih dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (22/4/2022).

Ia menjelaskan, hukum pidana tidak lantas selesai karena mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU).

Baca Juga: Rizky Billar & Lesti Kejora Kembalikan Hadiah Anak Pertama Rp 1 M dari Co Founder DNA Pro!

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

"Konteksnya di sini sangat penting seperti di Pasal 5, siapa pun yang menerima uang hasil kejahatan kalau nanti penyidik bisa mendalami bahwa yang diterima janggal dan tidak logis namun tetap nekat diterima itu Pasal 5. Dan TPPU ini harusnya sudah sangat familiar di masyarakat karena sudah 20 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan terkait orang-orang yang ikut menerima sejumlah dana dari hasil pencucian uang.

Pertama, lanjutnya, uang yang diterima merupakan benar dari hasil kejahatan berdasarkan penyidikan polisi yang datanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU