> >

Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, Resmi Ditahan terkait Kasus Binomo, Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 21 April 2022, 10:37 WIB

Indra Kenz  sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu  (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, resmi ditahan pihak Bareskrim Polri terkait kasus kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. 

Penahanan Nathania ini menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022).

Adapun Nathania ditahan kepolisian setelah selesai diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut, pada Rabu kemarin.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, seperti diwartakan Antara, Kamis (21/4).

Lebih lanjut, dia menyebut, adik Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut penjelasannya, Nathania ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Whisnu mengatakan, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Kembali Sita Barang Mewah Indra Kenz, Bentuknya Jam Tangan Senilai Rp8 Miliar

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,"  tegas Whisnu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU