> >

Sekjen Dipolisikan Ade Armando, PAN Akan Lapor Balik

Politik | 20 April 2022, 13:08 WIB
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay (Sumber: Dokumen pribadi) 

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan pegiat media sosial Ade Armando ke pihak kepolisian. Laporan itu terkait dugaan pihak kuasa hukum Ade Armando yang telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. 

"Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Anggota Komisi IX DPR itu menyatakan, pihaknya akan mengawal dan menghadapi laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno. 

Baca Juga: Tidak Main-Main! Muannas Siap Membuka Sayembara untuk Tangkap Pelaku yang Melucuti Ade Armando

"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Ia menilai ada kejanggalan dalam laporan tim kuasa hukum Ade Armando tersebut. 

"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujarnya. 

Ia menjelaskan, sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, kata dia, tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3. 

“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.” 

"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU