> >

Dapat Vonis Lebih Rendah, Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir

Hukum | 19 April 2022, 20:01 WIB
Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin, 10 Januari 2022. Selasa (19/4/2022), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ferdinand. (Sumber: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Jadi sama-sama ya, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Adapun perkara ini terkait kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Onar

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2022. Setelah menjalani proses pemeriksaan. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan Ferdinand di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama mulai Senin, 10 Januari lalu.

Besar kemungkinan, setelah potong masa tahanan, Ferdinand akan bebas pada Mei 2022. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU