Dapat Vonis Lebih Rendah, Ferdinand Hutahaean Pikir-Pikir
Hukum | 19 April 2022, 20:01 WIB"Jadi sama-sama ya, perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Adapun perkara ini terkait kicauan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Ferdinand Hutahaean Didakwa Bikin Onar
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2022. Setelah menjalani proses pemeriksaan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian menahan Ferdinand di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama mulai Senin, 10 Januari lalu.
Besar kemungkinan, setelah potong masa tahanan, Ferdinand akan bebas pada Mei 2022.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV