> >

Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag

Hukum | 19 April 2022, 15:51 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kejaksaan Agung/Ninuk)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

 

Keterangan itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.

“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

Baca Juga: Jangan Kaget! Mulai 6 Mei Harga Kerupuk Eceran Jadi Rp2.000 per Buah, Imbas Minyak Goreng Mahal

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Menurutnya, tiga pihak dari sejumlah perusahaan tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW yang merupakan pajabat eselon satu Kemendag.

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara Intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musi Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujarnya.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.

Maka itu, sambung Burhanuddin, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf A, B, E, dan F undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Keputusan Menteri perdagangan nomor 129 Tahun 2022 yaitu junto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Subsidi BBM-Listrik Berpotensi Bengkak Jadi Rp320 Triliun

Kemudian, ketentuan Bab 2 Huruf A, Angka 1 Huruf B junto Bab 2 huruf C, Angka 4 huruf C peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022.

Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan pihaknya sangat memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2022 sampai 2 Maret 2022. Ia mengatakan jajarannya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkannya tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Di samping itu, Burhanuddin membeberkan jajarannya juga telah memeriksa 19 orang saksi dan memeriksa 596 dokumen dan surat terkait lainnya, hingga meminta keterangan ahli.

“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti dimana dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang-undang hukum acara pidana maka pada hari ini, Selasa tanggal 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menahan 4 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU