> >

Kisah Letkol Susdaryanto, Perwira Angkatan Laut Jadi Mata-mata Rusia karena Karier Mentok

Sosok | 18 April 2022, 10:41 WIB
Letkol Susdaryanto dan maskapai Rusia Aeroflot (Sumber: Tribunnews)

Finenko ditahan, namun belum sempat menerima hukuman karena tekanan Rusia kepada Indonesia yang membuat dia dibebaskan.

Baca Juga: AS Usir 12 Diplomat Rusia di PBB karena Dituding Jadi Mata-mata dan Lakukan Spionase

Siapa Susdaryanto?

Banyak media kala itu menggambarkan Letkol Susdaryanto sebagai perwira yang cerdas. Dia lahir di Ambarawa, Jawa Tengah, pada 27 Juni 1934. Lulus dari SMA De Loyota Semarang, kemudian masuk Akademi Ilmu Pelayaran dan lulus pada 1958. 

Dia masuk Angkatan Laut tahun 1962, setahun kemudian disekolahkan ke Maryland Amerika Serikat. Sekembalinya ke tanah air, dia menjadi perwira bahkan komandan di berbagai kapal TNI AL, serta menjabat Kadis Pemetaan pada 1979.
 
Namun dalam perjalanan kariernya di Angkatan Laut, ada hal yang menjadi ganjalan hati dan sering membuatnya kecewa, yakni karier yang mentok dibandingkan kawan-kawannya. Hal ini jelas berimbas pada kondisi ekonominya. Penempatannya di Departemen Pemetaan dianggapnya sebagai upaya "memarkir" dirinya sebagai perwira.

Namun hal yang tidak terdeteksi oleh pimpinanya ini justru yang membuat malapetaka. Dalam catatan persidangan terungkap, Susdaryanto pernah menjual berbagai data kelautan di Indonesia kepada KGB dengan imbalan uang. 

Tercatat, Susdaryanto pernah menyerahkan dokumen berupa, antara lain, laporan dan perjanjian survei Selat Malaka antara Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Jepang (Memorandum of Procedure Survey Operation); rencana kerja Janhidros (Jawatan Hidro Oseanografi) TNI AL, dan laporan bulanan operasi/survey Hidros untuk setahun. Untuk dokumen tersebut, Susdaryanto menerima imbalan sebesar Rp600.000.  

Bukan hanya itu, Susdaryanto juga pernah menjual berbagai dokumen terkait laporan internal TNI AL, seperti laporan tahunan Jahindros, juklak (petunjuk pelaksanaan) anggaran, laporan bulanan intelelijen Spam (staf umum pengamanan) Kasal (dalam dan luar negeri), dan laporan bulanan staf operasi Kasal.

Pada 1984, dalam sidang di Mahkamah Militer Tinggi II Barat (Jakarta-Banten) Susdaryanto mengakui semua perbuatannya. Alasan dia melakukan tindakan itu karena  “kebutuhan ekonomi, iri kepada teman-teman sekantor yang lebih baik keadaan ekonominya, kepangkatan yang tidak naik-naik, dan keadaan hukum yang tidak menentu sebagaimana sering dibacanya di koran-koran," kata majelis hakim. Susdaryanto pun otomatis dipecat dari TNI AL dan penjara 10 tahun. 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU