> >

Ini Saran Kabareskrim Agus Buat Penanganan Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka di NTB

Hukum | 15 April 2022, 17:24 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers usai pelantikan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/2/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA via Kompas.com)

Keduanya korban tewas tersebut laki-laki berinisial OWP (21) dan PE (30).

Di TKP ditemukan barang bukti berupa sebuah pisau dengan panjang 30 sentimeter, dua kaus atau baju milik kedua korban, celana milik korban, dan sebuah sepeda motor milik korban OWP.

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Korban Begal Jadi Tersangka: Lawan 4 Begal Seorang Diri

Hasil penyelidikan dua orang tewas tersebut diduga pelaku begal terhadap Amaq Sinta.

Kejadian bermula pada Minggu (10/4/2022) dini hari saat Amaq Sinta, korban begal jadi tersangka, berkendara menggunakan sepeda motor berwarna merah.

Saat itu, dia diadang oleh empat orang yang mengunakan dua buah sepeda motor.

Dua dari empat orang itu, yakni yang mengunakan sepeda motor warna hitam, mendekati Amaq Sinta.

Keduanya memaksa Amaq Sinta menyerahkan motor yang digunakannya. Sementara, dua lainnya, yakni berinisial HO dan WA berada di belakang melihat situasi.

Baca Juga: Petugas PPSU Jadi Korban Begal di Kelapa Gading, Tangan Kiri Terluka akibat Menahan Sabetan Celurit

Ketika diadang oleh OWP dan PE, Amaq Sinta melakukan pembelaan yang mengakibatkan OWP dan PE meninggal dunia di TKP akibat luka tusuk di tubuh keduanya. Sementara HO dan WA melarikan diri.

Sementara Amaq Sinta hanya mengalami luka memar di tangan sebelah kanan yang diduga diakibatkan oleh peristiwa pemaksaan untuk menyerahkan kendaraan.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU