> >

Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Politik | 14 April 2022, 20:29 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). ICW menyebut Lili Pintauli layak mundur dari KPK setelah Dewan Pengawas memutuskan ia melanggar kode etik. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili tak sekali berurusan dengan laporan dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, ia dilaporkan empat mantan pegawai KPK atas dugaan menyebarkan berita bohong.

Dalam konferensi pers 30 April 2021, Lili menampik telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Sedangkan sidang etik Dewas KPK, Lili dinyatakan terbukti melakukan komunikasi tersebut dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebanyak 40 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi Fasilitas Umum MotoGP


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU