> >

Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, ASN Boleh Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Lebaran

Peristiwa | 14 April 2022, 15:37 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Baca Juga: Kakanwil Sulsel Tugaskan ASN Milenial ciptakan inovasi layanan Kemenkumham

"SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," kata Tjahjo melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (14/4/2022).

Namun demikian, dengan ketentuan bahwa pemberian cuti diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

"Selain itu, juga disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ucap Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Kata Walkot Gibran Soal Rencana Demo Mahasiswa di Solo Hari Ini: Demo-demo Saja, Tapi…

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan bahwa tanggal cuti bersama yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan latar belakang mengenai kebijakan yang dikeluarkannya tersebut.

Menurutnya, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU