> >

IM57 Institute Minta Dewas KPK Tidak Anggap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli sebagai Perkara Biasa

Hukum | 13 April 2022, 15:50 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57 Institute Praswad Nugraha mengatakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak boleh melihat kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Komisioner Lili Pintauli Siregar sebagai perkara biasa.

Lembaga kajian yang berisi eks pegawai KPK itu berharap ada pemberatan hukuman bagi Lili Pintauli Siregar jika terbukti telah menerima gratifikasi nonton MotoGP Mandalika.

“Apabila terbukti, Dewas KPK harus memecat Lili Pintauli Siregar. Dewas KPK harus melihat kasus Gratifikasi Tiket MotoGP ini bukan perkara biasa,” tegas Praswad,

Sebab, lanjutnya, Dewan Pengawas terdiri dari mantan hakim, jaksa senior, professor, dan pakar hukum pidana.

“Tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” ujarnya.

Baca Juga: ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri

“Apalagi Lili Pintauli Siregar saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik Gratifikasi serta merupakan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Bagi IM57 Institute, kata Praswad, sikap tegas Dewas harus ditunjukkan dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily jika terbukti benar melakukan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP.

“Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK,” ucap Praswad.

Dalam harapannya, kata Praswad, IM57 Institute tidak menginginkan Dewas KPK bersikap permisif dalam persoalaan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan pimpinan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU