> >

ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri

Hukum | 13 April 2022, 15:14 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Rabu (13/4/2022).

“Dengan kondisi carut marut di internal KPK saat ini, tentu isu pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar bukan hal mengejutkan lagi,” ucap Kurnia.

“Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pasca komunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat,” tambahnya.

Bagi ICW, kata Kurnia, jika kemudian dugaan ini terbukti, maka Lili telah berhasil mengikuti rekan kerjanya, yakni Firli Bahuri.

“Karena secara bersamaan mereka dua kali melanggar kode etik ketika bekerja di KPK,” ucapnya.

Baca Juga: Lagi, Lili Pintauli Diadukan karena Dugaan Fasilitas Menonton MotoGP, Dewas KPK: Sedang Dipelajari

Kurnia lebih lanjut mengatakan, jika penerimaan tiket MotoGP dan fasilitas penginapan itu benar, maka ada sejumlah pelanggaran yang penting untuk ditelisik lebih lanjut.

Pertama, sambung Kurnia, ranah Pidana, penerimaan bisa dianggap sebagai gratifikasi jika Lili bersikap pasif dan tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.

“Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU