> >

Bahar bin Smith Respons Dakwaan JPU soal Pasal 14 dan 15: Ini Akrobat Hukum, Kriminalisasi Nyata

Hukum | 12 April 2022, 13:44 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi

“Jadi Pasal 14 dan Pasal 15 tersebut adalah justru untuk menghadapi pengkhianat yang merupakan antek-antek penjajah, dimana para pengkhianat ini justru menikmati dan mengambil keuntungan dengan kondisi dijajah dan struktur sosial ekonomi dan politik yang tidak adil yang diciptakan oleh para penjajah,” tambahnya.

Dengan begitu, sambungnya, ini membuktikan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 untuk mengatasi kondisi darurat yang disebabkan oleh penjajah.

“Pertanyaan sekarang ini, apakah Indonesia dalam kondisi darurat perang? apakah Indonesia dalan kondisi dijajah dan diinvasi sebagaimana kondisi tahun 1946?,” tanya Muchtar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU