> >

Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022

Sosial | 9 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun ini.

Rencana pemberian tersebut tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Meski jadwal dan besaran THR bagi PNS tahun 2022 belum diputuskan oleh pemerintah, aturan tahun 2021 bisa dijadikan perkiraan berapa besaran yang didapatkan untuk tahun ini.

Seperti dilaporkan Kompas.com, perkiraan besaran dan tunjangan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021. THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya

Menilik pada Pasal 11 dalam regulasi itu, THR PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun pemberian THR bisa juga diberikan setelah Hari Raya.

Jika didasarkan pada PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1) perkiraan besaran THR PNS yang diberikan akan terdiri dari berbagai poin ini.

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Besaran THR PNS 2022

Jika aturan pencairan THR masih sama dengan tahun lalu, besaran THR PNS 2022 akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangannya.

Ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongannya.

Baca Juga: Mengenal Asal-Usul THR, Dulunya Berupa Pinjaman PNS yang Harus Dikembalikan lewat Potong Gaji

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ini perkiraan tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2022

Jika menilik ketentuan aturan tahun lalu, ini beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.

  • Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan makan PNS:

- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

  • Tunjangan jabatan PNS

- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000

  • Tunjangan umum PNS

- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI

Sementara dalam Pasal 10 dalam PP menyebut beberapa jenis tunjangan yang tak termasuk dalam THR, ini daftarnya.

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
  • Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
  • Insentif kinerja
  • Insentif kerja
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
  • Tunjangan pengamanan
  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
  • Tambahan penghasilan bagi guru PNS
  • Insentif khusus
  • Tunjangan khusus
  • Tunjangan pengabdian
  • Tunjangan operasi pengamanan
  • Tunjangan selisih penghasilan
  • Tunjangan penghidupan luar negeri
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
  • Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU