> >

THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya

Sosial | 9 April 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan tipe non-upah yang harus dibayarkan setiap perusahaan kepada segenap karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, tiap pelaku usaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri mendatang.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022) kemarin.

Terdapat beberapa syarat pekerja yang mendapatkan THR menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/lV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan

Syaratnya adalah pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertenu.

Untuk pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang belum genap setahun bekerja? 

Tidak perlu khawatir, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR dengan penghitungan proporsional.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU