> >

Mengenal Asal-Usul THR, Dulunya Berupa Pinjaman PNS yang Harus Dikembalikan lewat Potong Gaji

Sosial | 9 April 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian uang atau barang jelang hari raya keagamaan atau yang dikenal dengan tunjangan hari raya (THR) sudah diperkenalkan sejak era kemerdekaan tahun 1951.

Pelopor yang memperkenalkan konsep THR yakni Perdana Menteri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.

Kala itu, Soekiman menjabat mulai 26 April 1951 - 1 April 1952 dengan wakil PM Suwiryo dan Presiden RI saat itu dijabat oleh Soekarno. 

Baca Juga: Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan

Saat itu, kebijakan THR merupakan bagian dari program kesejahteraan pamong praja yang sekarang dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS). Tujuannya, agar pamong dapat mendukung program pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com, awalnya, THR PNS ini berbentuk persekot atau pinjaman di muka yang nantinya harus dikembalikan melalui pemotongan gaji. 

Jumlah THR yang diberikan yakni Rp125 hingga Rp200, dan dicairkan setiap akhir bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri.

Aturan mengenai pemberian THR PNS pada saat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raja kepada Pegawai Negeri.

Baca Juga: Catat Ini, Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Secara Online dan Offline

Selain uang THR, PNS juga diberikan paket sembako. Sesuai aturan pemerintah saat itu, THR hanya berlaku untuk PNS, bukan pekerja swasta.

Namun, kebijakan pemberian THR mendapat kritik dari buruh, terutama organisasi buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Buruh menilai THR yang hanya diberikan kepada pamong praja sebagai tindakan tidak adil. Padahal, mereka juga sama-sama bekerja, baik di perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Harian, Kapan Cair?

Kemudian, kabinet Ali Sastroamidjojo, Perdana Menteri ke-8 Indonesia, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Untuk mengakomodir buruh, pemerintah lewat Menteri Perburuhan S.M Abidin kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954.

Besaran THR untuk pekerja swasta adalah sebesar seperduabelas dari gaji yang diterima dalam rentang waktu satu tahun. Jumlah paling sekurang-kurangnya adalah Rp50 dan paling besar Rp300.

Namun, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan. Banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR karena menganggapnya sebagai tunjangan pegawai yang diberikan sukarela.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU