> >

KPK Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana

Hukum | 8 April 2022, 22:25 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Sumber: Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan Rp58 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari hasil pembayaran uang pengganti terpidana tindak pidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

KPK mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten.

Demikian Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).

“Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalui melalui Biro Keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang total Rp58 miliar dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim atas nama terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan, uang Rp58 miliar tersebut terdiri atas penyitaan uang barang bukti senilai Rp36,7 miliar ditambah Rp21,4 miliar yang disetorkan langsung Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Baca Juga: KPK Setor Rp72 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Edhy Prabowo ke Negara

"Upaya asset recovery ini KPK lakukan melalui penyitaan uang barang bukti sebesar Rp36,7 miliar,” ucap Ali.

“Selain itu, ada kesadaran pribadi dari terpidana untuk melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK sebesar Rp21,4 miliar sebagai pelunasan total kewajiban uang pengganti sebesar Rp58 miliar dimaksud," tambah Ali.

Ali menuturkan penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi menjadi target KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal.

Sebagai informasi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat ini tengah menjalani hukuman penjara atas berbagai perkara yang menjeratnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU