> >

Sidang Perdana Kasus Jouska, 46 Korban Sesalkan Minimnya Penyitaan Aset

Hukum | 7 April 2022, 22:20 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, bos Jouska tersangka kasus penipuan dan kejahatan pasar modal saat menjadi pembicara di seminar DJKN Kemenkeu pada 4 Juni 2018. (Sumber: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menyeret PT Jouska Finansial Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2022).

Sidang dengan terdakwa CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, dan rekannya Tias Nugraha Putra ini digelar secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keduanya didakwa lima pasal, mulai dari Undang-Undang Pasar Modal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Bos PT Jouska, Aakar Abyasa Resmi Jadi Tersangka Dalam Kasus Pencucian Uang

Meski telah masuk ke proses persidangan, 46 korban yang mengalami kerugian Rp18 miliar menyayangkan sikap penyidik Bareskrim Polri karena tidak mengusut aliran dana Aakar dan Tias.

Penyidik Bareskrim Polri dinilai tebang pilih dengan kasus serupa. Pasalnya, pada kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, penyidik melakukan penelusuran dan pelacakan terkait aliran dana para terdakwa, sementara pada kasus Jouska tidak dilakukan.

“Kami melihat tidak ada upaya maksimal untuk mengusut aliran dana dan penelusuran dana melalui PPATK untuk mengetahui ke mana saja aliran dana dari para korban ini dialirkan, dipergunakan, dan dimanfaatkan oleh Aakar Fidzuno selaku terdakwa,” kata kuasa hukum korban Jouska Rinto Wardana, Kamis.

Para korban juga menyayangkan aset yang disita dari terdakwa dan diserahkan ke kejaksaan hanya satu unit komputer dan uang tunai sebesar Rp400 juta.

“Kami melihat aset yang disita oleh penyidik itu sangat jauh dari harapan atau ekspektasi para korban khususnya karena yang disita itu hanya 400 juta uang cash.”

Baca Juga: Polisi soal Kejahatan Pasar Modal PT Jouska: Kerugian Capai Rp6 Miliar

Menurut penuturannya, penyidik telah mengatakan bahwa ada sitaan berupa 2.050.000 lembar saham. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan sebaliknya.

“Tetapi ketika dikonfirmasi kepada jaksa penuntut umum mereka mengatakan bahwa tidak ada sitaan saham 2.050.000, lembar saham dari uraian dakwaan tidak menyinggung juga saham itu ini yang kami sanksi,” jelas Rinto.

Minimnya penyitaan aset ini dikhawatirkan akan membuat pasal TPPU sulit dibuktikan.

“Akan sangat sulit untuk membuktikan pasal TPPU ini bisa dibuktikan atau tidak. Kalau perkara ini bisa diputus dan terdakwa ini terbukti tindak pidana yang didakwakan tadi ,maka kami akan gunakan putusan perkara pidana ini untuk mengajukan gugatan perdata,” tandasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU