> >

Terungkap, Pemprov DKI Punya Saham di PT KCN yang Sebabkan Pencemaran Lingkungan

Peristiwa | 7 April 2022, 11:55 WIB
Kondisi aktivitas bongkar muat abu batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (31/3/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya memiliki saham di perusahaan induk PT Karya Citra Nusantara (KCN).

PT KCN belum lama ini dijatuhi sanksi administratif oleh Pemprov DKI karena melanggar UU bidang Lingkungan Hidup di Marunda, Jakarta Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick dalam pertemuan dengan Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/04/2022).

"Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah," kata Erick. 

Baca Juga: Warga Marunda Tolak CSR PT KCN: Kami Hanya Ingin Debunya Tidak Ada di Tempat Kami!

Erick menjelaskan, dua pemegang saham PT KCN adalah PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Teknik Utama (KTU).

Saham Pemprov DKI Jakarta ada pada PT KBN yang merupakan perusahaan induk PT. KCN. 

Erick mengatakan, saham KBN dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI.

Dilihat dari laman kbn.co.id, Pemprov DKI memiliki saham 26,85 persen dan pemerintah pusat sebesar 73,15 persen.

"Sehinggga kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin," ujarnya.

Baca Juga: Lagi, DLH DKI Jatuhkan Sanksi Pada Dua Perusahaan di Pelabuhan Marunda

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi paksaan sebanyak 32 item kepada PT KCN melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN.

Berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Salah satu sanksinya, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU