> >

Soal Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama 29 April-6 Mei, Menko PMK: Akan Diumumkan Jokowi

Sosial | 6 April 2022, 15:17 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengatakan, libur lebaran dan cuti bersama akan diumumkan Presiden Jokowi (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjawab soal kabar libur lebaran 2022 dan cuti bersama jatuh pada tanggal 29 April hingga 6 Mei.

Berdasarkan perhitungan tersebut, libur lebaran 2022 dan cuti bersama dilaksanakan selama 10 hari.

Namun, dalam hal ini, Muhadjir mengatakan libur lebaran 2022 dan cuti bersama itu akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada cuti bersama. Untuk kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak presiden. Insyaalah hari ini," ujar Muhadjir kepada Kompas.com.

Peraturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan mengatur lengkap perihal libur lebaran 2022 ini.

Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol

Adapun soal kabar libur lebaran 2022 dan cuti bersama 29 April hingga 6 Mei, Muhadjir menyebut belum pasti.

"(Tanggal itu) belum pasti," lanjutnya.

Sebelumnya, mengenai penetapan libur lebaran 2022 dan cuti bersama juga akan mempertimbangkan kondisi Covid-19 di Indonesia.

Jokowi Izinkan Mudik

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa mudik lebaran diperbolehkan.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU