> >

Rapat dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU PTUK Bisa Dipercepat

Politik | 5 April 2022, 21:24 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal yang ditangani Bareskrim Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) berharap DPR dapat mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan RUU Perampasan Aset penting dalam rangka mengantisipasi adanya kekosongan hukum terkait penyelamatan aset.

Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasi pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia, kemudian aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022

Ivan meminta dukungan Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat masuk ke dalam prioritas Semester II 2022 atau setidak-tidaknya prioritas 2023.

"Sebagaimana telah kami sampaikan pada kesempatan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan," ujar Ivan saat RDP dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (5/4/2022). Dikutip dari Antara.

Selain RUU Perampasan Aset, PPATK juga berharap Komisi III DPR dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Ivan menilai RUU PTUK dalam rangka menciptakan inklusi finansial di era teknologi 4.0, serta mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

Baca Juga: PPATK: Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar Sudah Dibekukan

"Jadi akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia," ujarnya.

Transaksi Investasi Ilegal 

Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK juga menjelaskan pihaknya telah membekukan 345 rekening yang terlibat dalam transaksi investasi ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor

Total dana dari pembekuan rekening tersebut mencapai Rp588 miliar.

Menurut Ivan, 345 rekening tersebut didapat dari 78 pihak yang diduga terlibat investasi ilegal.

Tak hanya itu per tanggal 5 April 2022, PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal dengan nilai mencapai Rp35.706.982.447.000.

Menurut Ivan, nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang masif.

PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri dan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Investasi Ilegal ke Pemilik Binomo di Karibia hingga Situs Judi di Rusia

"Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya Fahrenheit (kasus robot trading), tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati. Ini dengan proses modus terkait investasi ilegal," ujar Ivan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU