> >

Bahar bin Smith: Saya akan Buktikan Tidak Beritakan Kebohongan

Hukum | 5 April 2022, 20:38 WIB
Penceramah Bahar bin Smith kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bahar Bin Smith, terdakwa kasus penyebaran berita bohong mengatakan akan membuktikan jika dirinya tidak memberitakan kebohongan sebagaimana dakwaan jaksa.

Pernyataan itu disampaikan Bahar Bin Smith merespons dakwaan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

"Saya tidak mau memberi banyak komentar, saya akan membuktikan bahwasanya saya tidak memberitakan kebohongan," kata Bahar.

Sebelumnya dalam persidangan, Bahar bin Smith juga telah mengatakan keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Bahar bin Smith pun mengaku akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: JPU Sebut Bahar Smith Sebar Berita Hoaks untuk Memancing Amarah Masyarakat

"Keberatan yang mulia, saya mengajukan eksepsi, yang mulia, saya serahkan eksepsi ke kuasa hukum, tadi saya eksepsi lisan saja secara spontan," kata Bahar.

Sementara itu, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta meminta hakim memberinya waktu satu pekan untuk menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kita cermati kembali ada dua hal yang disampaikan JPU, kaitan dengan Maulid Nabi, tentang Habib Rizieq Shihab dan juga tentang kaitan dengan KM 50 tentang copot kuku kemudian pembakaran kelamin dan kaitan dengan pembantaian, itu yang kita rekam maka nanti eksepsi kami tidak jauh seputar itu," kata Ichwan.

Baca Juga: Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong soal Penangkapan Rizieq Shihab

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU