> >

KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN

Berita utama | 5 April 2022, 19:02 WIB
LHKPN (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 15.649 penyelenggara negara belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas akhir atau 31 Maret 2022.

Demikian Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).

"Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," kata Ipi.

Ipi mengatatakan, hingga saat ini penyelenggara negara di bidang eksekutif yang telah melaporkan harta kekayaannya tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor. Kemudian di bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

Selanjutnya di bidang legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor dan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.

Baca Juga: Respons Pernyataan Firli soal LHKPN, ICW: Bertolak Belakang dengan Perilakunya

Dalam keterangannya, Ipi menuturkan, KPK juga mencatat 872 dari 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Berdasarkan data, 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN," kata Ipi.

Sementara itu, lanjut Ipi, pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN. Sedangkan untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah menyampaikan LHKPN.

Ipi mengatakan, KPK secara bertahap akan melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut. Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan beri tahu yang bersangkutan dan penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU