> >

LBH Yogya Respons Vonis Bebas Dekan UNRI Syafri Harto: Ini Pengkhianatan Terhadap Perjuangan Korban

Hukum | 5 April 2022, 16:00 WIB
Wakil Direktur LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah merespons vonis bebas terhadap terdakwa Dekan UNRI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Selasa (5/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menilai putusan hakim yang memvonis bebas Dekan UNRI Syafri Harto atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sebagai pukulan telak.

Lebih dari itu, LBH Yogyakarta menilai putusan hakim yang membebaskan Dekan UNRI Syafri Harto dari segala tuntutan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan korban-korban kasus kekerasan seksual.

Demikian Wakil Direktur LBH Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, merespons vonis bebas terhadap terdakwa Dekan UNRI yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, Selasa (5/4/2022).

“Karena kita tidak pungkiri satu putusan bisa juga menjadi bahan atau menjadi acuan bagi hakim-hakim lain untuk membuat putusan yang sama,” kata Meila.

Baca Juga: LBH Riau Bongkar Keganjilan di Balik Sidang Vonis Dekan UNRI Syafri Harto

“Itu wajib kita lihat dan menaruh perhatian penting di situ,” tambahnya.

Dalam pendapatnya, Meila mencermati hakim dalam kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Dekan UNRI Syafri Harto memang tidak mengindahkan Perma No 3 Tahun 2017.

“Banyak sekali pasal-pasal yang dilanggar,” ujarnya.

Mulai dari penundaan jadwal sidang, proses sidang vonis yang tanpa pemberitahuan dan akses bagi pendamping korban, hingga sidang yang digelar di ruang kecil dengan peserta terbatas.

Ini merupakan catatan, bahwa ternyata masih ada proses peradilan pidana kekerasan seksual yang masih saja tidak berpihak kepada korban.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU